Hubungan antara kaum muslimin dan nonmuslimin
1. perjanjian dengan kaum yahudi
Kaum yahudi jumlahnya tidak banyak di Madinah, namun Nabi Muhammad SAW memperhitungkan perlunya mengadakan perjanjian damain dengan mereka. Mereka dipandang baik selama tidak mengganggu umat Islam. Kemudia dibuat lah perjanjian dengan mereka sebagai berikut:
1. Bahwa orang Islam dan orang Yahudi harus hidup rukun sebagai satu bangsa
2. Bahwa kedua belah pihak bebas menjalankan agamanya masing-masing dan tidak saling mengganggu
3. Kalau satu pihak diserang musuh maka kedua belah pihak harus saling membantu melawannya
4. Kalau tokoh Madinah diserang dengan musuh maka kedua belah pihak wajib mempertahankannya
5. Kalau timbul perselisihan maka Nabi Muhammad SAW menjadi hakim yang mendamaikan
Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah hijrah ke Yathrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad, Penduduk Madinah ada tiga golongan. Pertama kaum muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan Kharaj yang belum masuk Islam, kelompok ini minoritas. Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri dari empat kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Banu Qunaiqa. Tiga kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Banu Nadlir, Banu Quaraizhah, dan Yahudi Khibar. Jadi Madinah adalah masyarakat majemuk. Setelah sekitar dua tahun berhijrah Rasulullah memaklumkan satu piagam yang mengatur hubungan antar komunitas yang ada di Madinah, yang dikenal dengan Piagam (Watsiqah) Madinah.Inilah yang dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piadam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam.
Penegakkan Hukum
Hukum Islam ditegakkan atas semua warga, termasuk non muslim di luar perkara ibadah dan aqidah. Tidak ada pengecualian dan dispensasi. Tidak ada grasi, banding, ataupun kasasi. Tiap keputusan Qadhi adalah hukum syara’ yang harus dieksekusi. Peradilan berjalan secara bebas dari pengaruh kekuasaan atau siapapun.
Selain perjanjian diatas terdapat juga perjanjian Madinah dengan hubungan muslim dan non muslim dalam pasal berikut :
- Fasal 24
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah turut serta membelanja sama-sama dengan orang-orang mukmin selama mana mereka itu berperang
- Fasal 25
Bahawa kaum Yahudi dari Bani Auf adalah satu ummah bersama orang-orang mukmin, mereka bebas dengan agama mereka sendiri (Yahudi) dan orang Islam dengan agama mereka (Islam), begitu juga orang-orang yang sekutu mereka dan begitu juga diri mereka sendiri, melainkan sesiapa yang zalim dan berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan dirinya dan keluarganya sendiri
- Fasal 26
Yahudi Bani al-Najjar (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
- Fasal 27
Yahudi Bani al-Harith (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
- Fasal 28
Yahudi Bani al-Saidah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
- Fasal 29
Yahudi Bani Jusyaim (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
- Fasal 30
Yahudi Bani al-Aus (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
- Fasal 31
Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan sama dengan Yahudi Bani Auf, kecuali orang-orang zalim dan orang yang berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan diri dan keluarganya sendiri.
- Fasal 32
Bahawa suku Jafnah yang bertalian keturunan dengan Yahudi Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu (Bani Tha’alabah)
- Fasal 33
Bani Shutaibah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf, dan sikap yang baik hendaklah membendung segala kejahatan.
- Fasal 34
Bahawa orang-orang yang bersekutu dengan Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu.
- Fasal 35
Bahawa para pegawai kepada orang-orang Yahudi (diperlakukan) sama dengan orang-orang Yahudi itu sendiri
Sejak sebelum tarikh Masehi di Madinah terdapat bangsa Yahudi mereka terdiri dari tiga golongan yaitu Bani Qainuqa, Bani Nazir dan Bani Quraidah. Nabi mengadakan perjanjian persahabatan dengan ketiga suku sebagai mana diterangkan diatas.
Akan tetapi hal itu tidak berjalan lama karena akhirnya kaum Yahudi tidak dapat menghormati perjanjian ini. Oleh karena itu mereka berusaha merintangi Nabi Muhammad SAW.
2. toleransi Islam terhadap Agama Lain
1. Pengusiran Bani Qainuqa
Belum lama setelah perjanjian persahabatan dengan Nabi Muhammad SAW ditandatangani Yahudi mulai tidak baik terhadap Nabi maupun terhadap kaum Muslimin. Mereka selalu memperlihatkan sikap permusuhan. Yang mula-mula adalah dari golongan Bani Qainuqa
2. Pengusiran Bani Nazir
Setahun kemudian menyusul Bani Nazir. Bani Nazir atau an-Nazir. Mereka mengadakan pengkhianatan terhadap Nabi Muhammad SAW yaitu hendak membunuhnya
Mereka mencoba melakukannya ketika Nabi Muhammad SAW bersama-sama beberapa orang sahabatnya berkunjung ke perkampungan mereka karena ada suatu keperluan. Hanya karena pertolongan Tuhan, Nabi Muhammad SAW selamat dari pembunuhan mereka. Terhadap Bani Nazir ini akhirnya Nabi memberikan hukuman yang setimpal. Mereka diusir dari Madinah sebagian ada yang pindah ke Syam dan sebagian lagi ke Khaibar, sebuah kota disebelah utara Madinah. Peristiwa ini terjadi setelah perang Uhud, yaitu pada tahun ke-4 H
3. Hukuman terhadap Bani Quraidah
Hanya Bani Quraidah yang masih tinggal di Madinah. Akan tetapi mereka lebih jahat lagi. Dua tahun berikutnya mereka menggabungkan diri dengan suku suku Arab yang sedang mengepung Madinah dalam perang Ahzab
Dalam peperangan ini kaum muslimin sangat menderita lima minggu lamanya mereka dikepung di Madinah dan mereka harus menghadapi kaum Yahudi
Mula mula Nabi Muhammad SAW masih bersikap lunak terhadap mereka Nabi mengirimkan dua orang utusan yaitu Saad bin Ubadah. Utusan ini membawa pesar dari Nabi agar kaum Yahudi menghormati perjanjian persahabaan yang telah disepakati bersama dan jangan menggabungkan diri dengan musuh. Akan tetapi kedua utusan Nabi itu ditolak dengan kasar
Setelah kaum muslimin bebas dari kepungan mereka segera mengepung Bani Quraidah. Akhirnya mereka menyerah dengan syarat yang akan menghukum mereka adalah Saad bin Muaz. Persyaratan ini kemudian diterima oleh Nabi. Saad diberi kebebasan penuh untuk menghukum mereka sesuai dengan pemintaan Bani Quraidah
Setelah dipertimbangkan dengan masak Saad pun menentukan hukum bunuh terhadap laki-laki dewasa sedangkan anak-anak dan perempuan ditawan. Hukuman yang mereka lakukan. Demikianlah sejak tahun 5 H di Madinah tidak ada lagi golongan yang selalu merongrong kewibawaan Islam dari dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar